Pedoman Resmi Seleksi

Panduan Sistem Ujian CAT & Nilai Ambang Batas

Standar teknis pelaksanaan tes CAT BKN dan Rekrutmen Bersama BUMN sesuai KepmenPANRB No. 321/2024.

Ketentuan SKD CPNS (KepmenPANRB 321/2024)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan ketentuan sebagai berikut:

Subtes Jumlah Butir Nilai Ambang Batas (PG) Nilai Kumulatif Maksimal
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 65 150
Tes Inteligensi Umum (TIU) 35 80 175
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 166 225
Total SKD CPNS 110 Soal Lulus jika semua PG terpenuhi 550

Aturan Skoring CAT:

  • TWK & TIU: Jawaban benar bernilai 5, sedangkan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
  • TKP: Seluruh opsi memiliki bobot berjenjang dari 1 sampai 5, sedangkan tidak menjawab bernilai 0.
  • Durasi Waktu: Total pengerjaan adalah 100 menit (130 menit untuk formasi disabilitas sensorik netra).

Penting untuk diingat:

Peserta dinyatakan LULUS SKD hanya jika nilai pada ketiga subtes (TWK, TIU, dan TKP) secara serentak memenuhi atau melampaui nilai ambang batas masing-masing.

Mulai Uji Kemampuan di Simulasi CAT